GOR Ken Arok Malang: 13 Bangunan Dibongkar, Lahan Hijau Ditata Ulang
Sebanyak 13 bangunan yang selama ini menempati lahan hijau di kawasan GOR Ken Arok, Kecamatan Kedungkandang, akhirnya ditertibkan Pemkot Malang pada Senin, 7 September 2026. Pembongkaran dilakukan…
Pemerintah Kota Malang
Sebanyak 13 bangunan yang selama ini menempati lahan hijau di kawasan GOR Ken Arok, Kecamatan Kedungkandang, akhirnya ditertibkan Pemkot Malang pada Senin, 7 September 2026. Pembongkaran dilakukan karena para pemilik tidak menuntaskan pembongkaran secara mandiri, padahal surat pemberitahuan sampai surat peringatan sudah dilayangkan berulang kali.
Penertiban ini menutup proses panjang. Lahan yang ditempati bangunan tersebut tercatat sebagai aset pemerintah daerah yang peruntukannya ruang terbuka hijau, bukan kawasan huni maupun tempat usaha. Karena itu, penggunaan tanpa izin dinilai menyimpang dari fungsi yang semestinya.
Dari Pemberitahuan ke Peringatan Ketiga
Jejak penertiban bisa ditelusuri sejak Oktober 2025. DLH Kota Malang mengirim surat kepada pihak yang menggunakan lokasi tanpa izin agar membongkar bangunannya sendiri. Surat susulan dikirim Januari 2026. Peringatan pertama sampai ketiga menyusul bertahap: April, Juni, dan Juli 2026.
Peringatan berlapis itu tetap tidak membuat seluruh bangunan dibongkar, sehingga pemerintah akhirnya turun tangan sendiri.
Pemkot Malang telah memberikan SP 1, 2, hingga 3 secara bertahap sejak April, Juni, hingga Juli,” ujar Gamaliel Raymond Matondang, pelaksana harian Kepala DLH Kota Malang.
Dari 41 bangunan yang dulu pernah berdiri di sana, mayoritas pemilik memilih membongkar sendiri. Catatan DLH menyebut sekitar 30 bangunan sudah dibongkar mandiri, sedangkan sisanya bertahan sampai batas waktu pembongkaran mandiri berakhir pada Agustus 2026. Bangunan yang masih tegak kemudian masuk sasaran penertiban. Proses mediasi yang berjalan hampir setahun itu disebut sebagai tahapan akhir sebelum eksekusi di lapangan.
Pembongkaran, kata Raymond, adalah jalan untuk mengembalikan fungsi lahan. “Karena itu kami melaksanakan pembongkaran untuk mengembalikan fungsi lahan tersebut menjadi ruang terbuka hijau,” tegasnya.
Menurut kepala Satpol PP Kota Malang, Prayitno, langkah itu mengikuti prosedur operasional standar sekaligus aturan daerah yang berlaku. Pendekatan persuasif dan humanis, katanya, tetap dikedepankan. Satpol PP bersama DLH dan unsur kewilayahan lebih dulu menggelar rapat serta sosialisasi bersama para penghuni kawasan.
Pembongkaran sempat mundur sekitar sepekan dari jadwal semula. Tenggat tambahan itu diberikan supaya pemilik masih punya kesempatan membongkar bangunannya sendiri. Selama proses, komunikasi dikedepankan supaya tidak ada kerusakan maupun kerugian di kedua pihak.
Kami memberi ruang komunikasi supaya pemilik tidak mengalami kerugian dan bisa membongkar sendiri,” kata Prayitno.
Akses Utara Ditutup, Pagar Disiapkan
Pintu masuk di bagian utara kawasan itu akan ditutup. Pagar dibangun agar lahan tersebut tidak kembali ditempati atau digunakan tanpa izin. Penataan ulang dilakukan lewat penanaman aneka vegetasi.
Menurut Raymond, penutupan akses dimaksudkan agar lahan milik pemkot tidak lagi dipakai pihak yang tidak berkepentingan. Pengamanan kawasan disebutnya sebagai bagian dari upaya menjaga fungsi ruang terbuka hijau secara berkelanjutan.
Penertiban sendiri melibatkan sekitar 200 personel gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, DLH, dan sejumlah dinas terkait. Pelaksanaannya mengacu pada surat perintah wali kota yang ditandatangani Sekretaris Daerah. Pelibatan lintas instansi itu menunjukkan penertiban kali ini disiapkan bersama oleh sejumlah perangkat daerah.
Taman Kota atau Hutan Kota
Soal konsep, DLH belum mengunci satu pilihan: lahan itu bisa digarap menjadi taman, bisa juga hutan kota. Menurut Raymond, hutan kota atau rimba kota menjadi pilihan yang lebih tepat bila yang dibicarakan adalah pemenuhan koefisien ruang terbuka hijau. Pertimbangannya, kebutuhan ruang hijau di perkotaan menuntut lahan yang benar-benar berfungsi, bukan sekadar lahan yang dibiarkan kosong.
Kawasan hijau tersebut membentang hingga sisi selatan kantor BPBD Kota Malang dengan luas keseluruhan sekitar 8 hektare. Adapun lahan yang menjadi sasaran penertiban diperkirakan sekitar 5 hektare. Luas itu menunjukkan lahan yang ditertibkan hanya sebagian dari keseluruhan kawasan hijau. Bangunan tanpa izin diratakan petugas, tak terkecuali kantor yang berdiri di dekat kompleks kolam renang. Fasilitas kolam renangnya sendiri tidak masuk objek pembongkaran. Penertiban juga menyasar bangunan lain di sekitar kawasan sampai bagian selatan, dan kawasan itu diarahkan menjadi kawasan hijau kota.
Setelah Bongkar, Kawasan Harus Terlihat Hidup
Selepas penertiban, DLH dituntut bergerak cepat menguasai dan memanfaatkan lahan itu supaya tidak lagi ditempati orang lain. Wacana yang mengemuka, kawasan itu dipakai untuk kebun bibit atau kegiatan lain yang tidak melenceng dari fungsi hijau.
Yang penting kawasan ini terlihat hidup, supaya penguasaannya benar-benar penuh,” pungkas Prayitno.
Pemkot Malang menargetkan penataan kawasan itu mengoptimalkan keberadaan ruang terbuka hijau dan menjadikannya taman kota sesuai fungsi dan peruntukan. Penguasaan penuh oleh DLH menjadi kuncinya: kawasan mesti terlihat terkelola, bukan terbengkalai setelah pagar berdiri. Bagi warga, hasil akhirnya bukan sekadar lahan kosong yang bersih, melainkan ruang hijau yang benar-benar bisa dipakai bersama. Penertiban juga menjadi penegasan bahwa aset daerah tidak bisa ditempati tanpa izin. Ujian berikutnya justru menanti setelah bangunan rata: memastikan lahan itu tidak kembali dikuasai pihak lain dan fungsi hijaunya benar-benar terjaga.

