Pasar Induk Gadang Malang: Sisi Barat Dikosongkan, Batas 15 September
Penataan kawasan Pasar Induk Gadang (PIG) di Kota Malang memasuki babak paling menentukan. Setelah hampir 13 tahun dikeluhkan warga karena memicu kemacetan di kawasan selatan kota, deretan lapak…
Pemerintah Kota Malang
Penataan kawasan Pasar Induk Gadang (PIG) di Kota Malang memasuki babak paling menentukan. Setelah hampir 13 tahun dikeluhkan warga karena memicu kemacetan di kawasan selatan kota, deretan lapak pedagang di sisi barat kawasan itu akhirnya mulai dibongkar. Pemerintah Kota Malang memasang tenggat yang tegas untuk menuntaskan pengosongan kawasan tersebut, yakni Selasa, 15 September 2026.
Keluhan yang menahun itu perlahan menemukan jalan keluar. Kawasan sisi barat menjadi titik paling padat karena lapak pedagang menempel di bahu jalan. Kemacetan yang dipicu kesemrawutan lapak di bahu jalan mulai diurai setahap demi setahap, sejalan dengan pemindahan pedagang ke bangunan relokasi di belakang pasar.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, meninjau langsung pembongkaran mandiri itu pada Senin, 14 September 2026. Ia menyusuri koridor PIG bersama Kapolresta Malang Kota, Danang Setiyo P., untuk memastikan sisi barat jalan benar-benar bersih dari deretan lapak. Dalam peninjauan tersebut, ia memberi apresiasi atas kesadaran para pedagang yang bersedia mengosongkan tempat jualan mereka lebih dahulu, tanpa menunggu alat berat milik pemerintah.
Wahyu menegaskan, “15 September adalah batas terakhir untuk membongkar mandiri”. Bila sampai tenggat itu pembongkaran belum tuntas, pemerintah kota akan menurunkan tim penertiban pada 16 September 2026. Kebijakan tersebut bukan tanpa dasar, sebab kesempatan membongkar sendiri sudah diberikan berkali-kali. Spanduk imbauan tentang batas akhir pembongkaran mandiri juga sudah dipasang agar seluruh pedagang memahami tenggat itu dengan jelas.
Pemerintah kota meminta pedagang tidak menunda proses relokasi. Pengosongan sisi barat diharapkan menuntaskan tahapan yang selama ini tersendat, sehingga pekerjaan jalan dan penataan kawasan bisa dilanjutkan tanpa hambatan. Batas 15 September pun menjadi penanda penting bagi kelanjutan proyek di kawasan itu.
Pemerintah kota menyatakan relokasi dijalankan bertahap agar aktivitas perdagangan di sekitar pasar tetap hidup. Setelah pengosongan tuntas, kawasan sisi barat akan dirapikan dan pengaspalan jalan poros di depan PIG digarap dalam waktu dekat. Pemerintah kota berharap seluruh rangkaian itu membuat arus kendaraan di kawasan pasar kembali lancar.
Pedagang Bongkar Mandiri, Alat Berat Disiapkan Gratis
Pembongkaran tahap ini menyasar 116 lapak di sebelah barat PIG. Kawasan itu harus bersih untuk mendukung penataan menyeluruh, termasuk perbaikan jalan yang dikerjakan bertahap. Pada 27 Agustus 2026, pemerintah kota lebih dulu merobohkan 12 lapak kosong sebagai penanda dimulainya penertiban. Pedagang lain justru diberi ruang untuk merobohkan sendiri bangunan mereka. Cara itu dipilih bukan tanpa alasan: material lapak yang masih bernilai guna bisa diselamatkan pedagang untuk kebutuhan sehari-hari.
Pemerintah Kota Malang juga menyiagakan alat berat, terutama ekskavator, bagi pedagang yang kesulitan meratakan bangunan. Penyiagaan itu dijalankan DPUPRPKP Kota Malang. Bantuan tersebut tidak dipungut biaya, khususnya bagi pedagang yang terkendala secara teknis ketika merobohkan lapaknya.
Wahyu menyampaikan terima kasih. Menurutnya, kerelaan pedagang membuat pengaspalan jalan poros di depan PIG bisa digarap lebih cepat. “Alhamdulillah, kesadaran dari pedagang sangat tinggi untuk melaksanakannya secara swadaya,” kata Wahyu Hidayat.
Relokasi tahap kedua bagi pedagang PIG memang tengah berjalan. Lokasi barunya berada di area belakang pasar, dengan lapak yang sudah dibangun dan diberi nomor. Para pedagang mulai memboyong barang dagangan mereka ke sana, meninggalkan lapak lama yang selama ini menempel di bahu jalan.
Data Pemerintah Kota Malang menyebut ada 1.618 pedagang sebelum relokasi bergulir. Setelah diverifikasi, jumlah yang aktif tercatat 1.057 orang. Sebanyak 953 di antaranya sudah pindah dan berjualan di lokasi relokasi. Sisanya masih menyelesaikan pembongkaran bangunan lama atau menunggu proses pemindahan.
Verifikasi menyisir pedagang yang benar-benar aktif berjualan di kawasan itu. Mereka yang lolos pendataan dipindahkan ke lapak bernomor di belakang pasar, sedangkan lapak lama di sisi barat dibongkar.
Verifikasi itu penting karena data pedagang sempat berbeda-beda. Fraksi PKB menilai jumlah kios masih simpang siur, mulai dari hitungan yang dipakai pemerintah kota sampai angka yang dihimpun Komisi B DPRD Kota Malang. Perbedaan itulah yang kemudian menjadi salah satu bahan pertanyaan dalam rapat paripurna.
Jalan Poros Rp14,9 Miliar dan Sorotan Data Kios
Penataan lapak tidak berdiri sendiri. Anggaran untuk perbaikan jalan poros di kawasan itu mencapai sekitar Rp14,9 miliar. Ruas yang ditangani sepanjang 218 meter, dengan pengerjaan yang dimulai pada 15 Juni 2026 dan tahapan yang menyesuaikan aktivitas perdagangan di sekitarnya. Selain jalan, saluran air di jalur poros PIG turut dicek agar pekerjaan tidak terganggu.
Ruas itu menjadi jalur utama kendaraan di kawasan pasar, sehingga perbaikannya dikaitkan langsung dengan pengosongan lapak di sisi barat.
Hingga 21 Agustus 2026, progres pekerjaan tercatat sekitar seperempat dari target. Wahyu menyebut kinerja proyek masih on the track. Deviasi pekerjaan tercatat minus lima persen dari target harian, dan menurut dia angka itu masih berada dalam batas yang wajar serta bisa dikejar. Pemerintah kota menargetkan pekerjaan itu tetap sesuai jadwal.
Di sisi lain, data pedagang dan kios menjadi sorotan. Menurut catatan Fraksi PKB, 625 kios di sepanjang Jalan Pasar Gadang sudah ditertibkan pada akhir April 2026. Penertiban lanjutan pada Agustus 2026 menyasar 116 kios. Portal resmi pemerintah kota mencatat 1.200 kios lama yang masuk daftar relokasi, sedangkan Komisi B DPRD Kota Malang memakai angka 1.600.
Perbedaan data itu disorot dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, Rabu (2/9/2026), dengan agenda pandangan umum terhadap rancangan perubahan APBD 2026. Fraksi PKB lantas meminta penjelasan soal jumlah kios yang benar-benar valid, termasuk tipe dan ukurannya. Fraksi itu juga mempersoalkan pengaduan bahwa banyak pedagang lama belum terakomodasi, sementara sebagian pedagang yang tidak memegang surat resmi justru mendapat kios di titik relokasi. Selain itu, Arif Wahyudi meminta pemerintah kota menyodorkan data konkret pedagang yang dipindahkan demi pembangunan jalan di kawasan tersebut.
Fraksi PKB juga mempertanyakan status hukum lahan relokasi, karena pemerintah kota hanya menyewa lahan itu selama tiga tahun. Menurut fraksi tersebut, kepastian bagi pedagang setelah masa sewa berakhir perlu dijawab pemerintah kota. Fraksi itu pun menanyakan berapa biaya yang sebenarnya dibutuhkan dan berapa sumbangan sukarela yang sudah terkumpul.
Atas persoalan itu, Wahyu menegaskan, “Kami sudah meminta Inspektorat menelaah seluruh tahapan penataan agar semuanya bisa dipertanggungjawabkan secara administrasi”. Penelaahan itu diharapkan memberi pendapat apakah langkah yang dijalankan di lapangan sudah sesuai prosedur yang berlaku.
Pemerintah kota menegaskan bahwa pembangunan tempat relokasi dikerjakan pedagang secara swadaya, tanpa intervensi APBD. Penegasan itu sekaligus menjawab pertanyaan soal sumber pembiayaan lapak yang sempat menjadi perdebatan di dewan.
Aset Bangunan Relokasi Disiapkan Jadi Milik Daerah
Bangunan relokasi itu berdiri dari uang dan tenaga pedagang sendiri. Kini asetnya sedang diarahkan menjadi milik daerah. Paguyuban pedagang PIG sudah menandatangani kesepakatan tertulis untuk menyerahkan bangunan tersebut kepada Pemerintah Kota Malang.
Proses administratif hibah berjalan dengan pendampingan Inspektorat dan rekomendasi Badan Anggaran DPRD. Pemerintah Kota Malang menargetkan seluruh persyaratan administrasi rampung pada Oktober 2026. Wahyu menegaskan bahwa tempat relokasi dibangun atas inisiatif pedagang, sedangkan kewajiban retribusi pasar tetap berjalan sesuai aturan daerah.
Skema swadaya itu memang menjadi warna tersendiri dalam penataan PIG. Pemerintah kota tidak mengambil alih pembiayaan lapak, melainkan menyerahkan proses pembangunan kepada pedagang sesuai kesepakatan. Di sisi lain, pemerintah menjalankan penataan kawasan dan memindahkan pedagang secara bertahap.
Apresiasi Dewan dan Validasi Data Pedagang
Dari sisi legislatif, langkah pemerintah kota mendapat apresiasi. Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji, menilai penataan PIG sebagai langkah berani yang sudah lama ditunggu. Ia menilai jajaran Pemerintah Kota Malang berani mengambil tindakan nyata di lapangan setelah sekian lama persoalan itu dibiarkan. Apresiasi itu disampaikan Bayu dalam sebuah talk show radio di Kota Malang pada Senin (7/9/2026).
Menurut Komisi B, penataan ini menjawab keluhan lama warga soal jalan yang padat oleh pedagang yang tidak tertib.
Perbaikan pasar ini menempuh jalan panjang, dimulai pada 2023 ketika DPRD Kota Malang membentuk panitia khusus. Panitia itu fokus menyelesaikan persoalan tiga pasar besar di kota tersebut, yakni PIG, Pasar Blimbing, dan satu pasar besar lainnya.
Meski begitu, proses relokasi di lapangan tidak sepi ganjalan. Jumlah pedagang di PIG diperkirakan mencapai 1.600 pedagang, dan baru sebagian yang sudah memperoleh tempat di lokasi relokasi. Keterbatasan lahan disebut sebagai ganjalan paling berat. “Keterbatasan lahan masih jadi kendala paling berat,” ujar Bayu Rekso Aji.
Ia menyebut sekitar 500 pedagang belum tertampung di lokasi relokasi. Penempatan di lokasi baru, menurut dia, diprioritaskan bagi pedagang yang terdata aktif dan memenuhi ketentuan peraturan daerah. Komisi B juga menyiapkan validasi ulang data pedagang bersama dinas koperasi, perindustrian, dan perdagangan kota.
Boge Triatmanto, guru besar manajemen di Malang, menilai dampak ekonomi PIG seharusnya dirasakan lebih dahulu oleh warga kota. Ia menyarankan Pemerintah Kota Malang menyusun skala prioritas, dengan pedagang ber-KTP Kota Malang yang punya lapak lama di urutan teratas. Pedagang yang datang dari luar kota dan sudah lama berjualan menyusul di tahap berikutnya.
Sebelum tenggat berakhir, Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menyatakan dewan berencana memanggil seluruh pihak terkait untuk membahas skema swadaya dan kepatuhan pemanfaatan aset daerah. Menurutnya, seluruh persoalan relokasi akan dibahas tuntas dalam forum itu. Rapat koordinasi tersebut akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk komisi terkait di dewan.
Dari sisi keamanan, Kapolresta Malang Kota, Danang Setiyo P., menyatakan kesiapan personelnya mengawal seluruh rangkaian penertiban di kawasan pasar. “Kami siap mendukung pengamanan dan kelancaran lalu lintas,” kata dia.
Ia menilai pengaturan arus kendaraan penting karena PIG menjadi jalur keluar-masuk angkutan kota dan bus dari terminal di kawasan selatan. Kawasan itu juga dilintasi kendaraan pemasok ikan dan sayuran dari luar kota, sehingga penataan diperlukan untuk mencegah penumpukan di pintu keluar pasar, terutama di Simpang empat Gadang sisi timur. Polisi bersama polsek setempat akan menyusun skema pengamanan dan rekayasa lalu lintas di kawasan Gadang.
Menurutnya, penataan PIG sejalan dengan upaya menjaga tata kelola kota yang berkelanjutan. Aspek keamanan, kebersihan, sampai estetika kawasan disebutnya perlu berjalan beriringan dengan kelancaran arus kendaraan. Dengan begitu, pasar induk diharapkan melayani warga dengan lebih tertib dan nyaman.
Sebagai pasar induk, PIG melayani kebutuhan warga kota sekaligus menjadi tempat singgah kendaraan pengangkut barang dari luar daerah.
Dengan tenggat 15 September, penataan PIG menjadi ujian bagi tata kelola pasar tradisional di Kota Malang. Pengosongan sisi barat membuka ruang bagi perbaikan jalan poros yang selama bertahun-tahun tertahan. Bila seluruh tahapan berjalan sesuai rencana, kawasan Pasar Induk Gadang diharapkan tidak lagi menjadi simpul kemacetan, melainkan pusat perdagangan yang lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi warga kota.
