Ahmad Basarah dan Saifudin Zuhri di Singosari: Merawat Islam dan Semangat Kebangsaan

0

Pondok Pesantren El-Jasmeen di Singosari, Kabupaten Malang, menjadi lokasi penyaluran Bantuan Presiden (Banpres) bagi lembaga pendidikan keagamaan, Sabtu, 10 Oktober 2026. Kegiatan dihadiri Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Saifudin Zuhri, S.Hi., dan pengurus yayasan pesantren.

Suasana kegiatan Banpres dan program ASMAS di Pondok Pesantren El-Jasmeen, Singosari

SINGOSARI, MALANG – Pondok Pesantren El-Jasmeen di Singosari, Kabupaten Malang, menjadi lokasi penyaluran Bantuan Presiden (Banpres) bagi lembaga pendidikan keagamaan, Sabtu, 10 Oktober 2026. Kegiatan berlangsung mulai pukul 13.07 WIB dan dihadiri Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Saifudin Zuhri, S.Hi., Ketua Yayasan Pondok Pesantren El-Jasmeen Ir. H. Umar Khayyan, serta Ketua Umum Pondok Pesantren El-Jasmeen Dra. Hj. Durrotun Nafisah, MM. Program ASMAS (Aspirasi Masyarakat) turut dijalankan dalam kegiatan itu.

Suasana kegiatan Banpres dan program ASMAS di Pondok Pesantren El-Jasmeen, Singosari
Suasana kegiatan Banpres dan program ASMAS di Pondok Pesantren El-Jasmeen, Singosari, Kabupaten Malang. (Dokumentasi: dokumen resmi Pondok Pesantren El-Jasmeen)

Latar program

Banpres merupakan bantuan Presiden Republik Indonesia. Salah satu jalur penyalurannya ditempuh melalui kemitraan anggota DPR RI Komisi 13 dengan Kementerian Sekretariat Negara.

Mekanismenya: dana disalurkan dalam bentuk uang tunai yang ditransfer langsung kepada lembaga penerima, tanpa melalui perantara dan tanpa dialihkan ke rekening pribadi. Lembaga penerima menggunakan dana sesuai kebutuhan yang diajukan dalam proposal.

Konsekuensi teknis dari skema itu ada tiga. Pertama, penerima manfaat adalah lembaga, bukan perorangan, sehingga penyaluran tercatat atas nama badan hukum lembaga. Kedua, penggunaan dana terikat pada rencana yang diajukan, bukan pada kebutuhan yang muncul setelah pencairan. Ketiga, karena tidak melewati perantara, jejak transaksi dapat ditelusuri langsung dari rekening lembaga ke rekening penyalur.

Karena bersumber dari keuangan negara, dana itu melekat pada kewajiban hukum. Lembaga penerima harus mempertanggungjawabkan penggunaannya sesuai peraturan yang berlaku, mulai dari pencatatan penerimaan, penggunaan yang sejalan dengan pengajuan, hingga pelaporan sebagai bukti akuntabilitas.

ASMAS sebagai kanal aspirasi

ASMAS, singkatan dari Aspirasi Masyarakat, merupakan kanal penyerapan aspirasi yang menyertai penyaluran Banpres. Lewat kanal ini, usulan dan kebutuhan lembaga penerima dihimpun lebih dulu sebelum diajukan menjadi proposal.

Dalam praktiknya, kanal aspirasi berfungsi menjembatani dua hal: kebutuhan riil lembaga di daerah dan skema bantuan yang tersedia di tingkat pusat. Tanpa kanal semacam ini, usulan dari lembaga pendidikan keagamaan kerap tidak menemukan jalur yang tepat menuju pemangku kebijakan.

Tahapan penyaluran

Tahapan teknis penyaluran dimulai dari pengajuan proposal yang dilampiri legalitas lembaga, sebagai bukti bahwa penerima sah dan aktif. Selanjutnya diajukan permohonan kepada Presiden yang disertai rekening atas nama lembaga di Bank BNI sebagai sarana pencairan.

Kelengkapan dokumen tersebut memastikan bantuan tersalurkan kepada lembaga yang benar sekaligus memudahkan proses verifikasi dan pencairan.

Tiga dokumen itu punya fungsi masing-masing. Proposal menjadi dasar penilaian kebutuhan, legalitas lembaga membuktikan penerima sah dan aktif, sedangkan permohonan kepada Presiden beserta rekening lembaga menjadi dasar administrasi pencairan.

Setelah dana diterima, lembaga penerima menjalankan penggunaan sesuai pengajuan dan menyiapkan laporan pertanggungjawaban. Jika terdapat selisih antara rencana dan realisasi, hal itu dilaporkan terbuka sebagai bagian dari akuntabilitas.

Dua pertimbangan rekomendasi

Saifudin Zuhri, S.Hi., Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, menjelaskan bahwa rekomendasi kepada Pondok Pesantren El-Jasmeen lahir dari dua pertimbangan.

Pertama, hubungan baik yang terbangun antara pengasuh yayasan, Kyai Umar Khayyan, dengan dunia penyelenggaraan pemilu. Ia merupakan mantan penyelenggara pemilu dari Bawaslu Kabupaten Malang.

Kedua, pesantren tersebut dinilai sejalan dengan garis perjuangan DR Ahmad Basarah yang gandrung terhadap bersatunya Islam dan nasionalis.

“Pondok pesantren adalah fondasi Islam kultural yang memiliki kekuatan politis dan ideologis dalam rangka merealisasikan cita-cita berdirinya Republik Indonesia,” ujar Saifudin Zuhri, S.Hi.

Dari pandangan itu, pesantren tidak ditempatkan sebagai objek pembangunan, melainkan subjek yang menentukan arah kebangsaan.

Kiprah Ahmad Basarah

DR Ahmad Basarah lahir 16 Juni 1968. Perjalanan politiknya dimulai melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu pada 1999-2004, lalu terpilih kembali empat periode berturut-turut, 2009-2014, 2014-2019, 2019-2024, dan 2024-2029, mewakili daerah pemilihan Jawa Timur V yang mencakup Kota Malang dan Kabupaten Malang.

Ia dipercaya menjabat Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dua periode, 2018-2019 dan 2019-2024. Kini ia duduk sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029 sekaligus Ketua Fraksi PDI Perjuangan di MPR-RI.

Dalam perannya, Basarah dikenal sebagai tokoh yang mengangkat Pancasila sebagai gagasan yang dibumikan Presiden RI pertama, Soekarno. Karena itu ia termasuk orang yang dipercaya mengawal dan memperjuangkan Pancasila sebagai dasar negara di MPR-RI.

Daerah pemilihan Jawa Timur V yang diwakilinya mencakup Kota Malang dan Kabupaten Malang, wilayah tempat Pondok Pesantren El-Jasmeen berdiri. Keterkaitan wilayah itu menjadi salah satu latar mengapa program penyerapan aspirasi dijalankan di pesantren tersebut.

Pesan untuk santri

Di hadapan para santri, Saifudin Zuhri, S.Hi., menyampaikan bahwa santri perlu mengambil peran dalam kehidupan kebangsaan, bukan sekadar menjadi penonton.

“Para santri harus berani berpolitik, karena pesantren adalah fondasi Islam kultural yang memiliki kekuatan politis dan ideologis,” ujar Saifudin Zuhri, S.Hi.

Yang dimaksud, jelasnya, bukan politik praktis, melainkan keberanian mengambil peran, menjaga nilai kebangsaan, dan memastikan aspirasi umat terwakili dalam kebijakan.

Pertanggungjawaban

Umar Khayyan, Ketua Yayasan Pondok Pesantren El-Jasmeen, memastikan tidak ada potongan dalam bantuan yang diterima lembaganya.

“Kami pastikan bantuan ini tidak ada potongan apa pun dari pihak pendopo aspirasi DR Ahmad Basarah,” ujar Umar Khayyan.

Dra. Hj. Durrotun Nafisah, MM., Ketua Umum Pondok Pesantren El-Jasmeen, menyampaikan bahwa bantuan itu akan dimanfaatkan untuk memperkuat pembinaan umat dan pendidikan keagamaan.

“Tata kelola bantuan yang tertib bukan hanya syarat administratif, tetapi juga menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan keagamaan,” ujar Durrotun Nafisah.

Peran pesantren dalam arsitektur kebangsaan

Dalam kerangka kebangsaan, pesantren menempati posisi tersendiri. Lembaga ini tumbuh dari masyarakat, dikelola masyarakat, dan bertahan lintas generasi tanpa bergantung pada anggaran negara.

Karena itu, pesantren dipandang sebagai fondasi Islam kultural dengan kekuatan politis dan ideologis. Perannya tidak berhenti pada pendidikan agama, tetapi juga pada penanaman nilai kebangsaan — termasuk kesadaran bahwa cita-cita berdirinya Republik Indonesia dirawat bersama.

Bagi lembaga penerima, masuknya bantuan negara membawa dua hal sekaligus: penguatan kapasitas, dan konsekuensi tata kelola yang harus dijalankan secara tertib.

Konsekuensi itu bersifat berkelanjutan. Laporan pertanggungjawaban tidak berhenti pada serah terima dokumen, tetapi menjadi rujukan apabila di kemudian hari dilakukan pemeriksaan. Karena itu, tertib administrasi sejak awal jauh lebih ringan daripada membenahi catatan di belakang.

Penutup

Kegiatan di Singosari itu menjadi bagian dari ikhtiar merawat simpul antara Islam dan nasionalisme, gagasan yang diperjuangkan DR Ahmad Basarah di ruang kenegaraan dan disuarakan Saifudin Zuhri, S.Hi., di hadapan para santri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *