Skema Baru Penataan PKL Kota Malang: Kerja Sama Kampus dan Ruang Usaha

0

Pedagang kaki lima (PKL) di Kota Malang akan ditata dengan pendekatan yang berbeda. Pemerintah Kota Malang menekankan bahwa persoalan ini tidak cukup dijawab lewat operasi penertiban, tetapi…

Pemkot Malang Susun Skema Baru Penataan PKL: Kerja Sama Kampus hingga Ruang Usaha

Pemerintah Kota Malang

Pedagang kaki lima (PKL) di Kota Malang akan ditata dengan pendekatan yang berbeda. Pemerintah Kota Malang menekankan bahwa persoalan ini tidak cukup dijawab lewat operasi penertiban, tetapi membutuhkan jalan keluar yang membuat pedagang berhenti kembali ke lokasi terlarang.

Kebijakan ini menyatu dengan agenda penataan kota yang sudah masuk dokumen rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD). Artinya, penanganan PKL berjalan seiring kebijakan penataan ruang kota, bukan sebagai kegiatan sesaat. Arah kebijakannya kini bergeser: aturan tetap ditegakkan, namun pemerintah mencari cara agar persoalan yang sama tidak terulang setiap tahun.

Rencana ini menyentuh sejumlah titik, bukan satu kawasan saja. Pemerintah kota menyebut penataan dan penertiban akan terus dilakukan di lokasi yang selama ini menjadi keluhan warga. Pergeseran itu lahir dari pengalaman panjang di lapangan: pedagang yang ditertibkan hari ini bisa kembali berdagang pekan depan, sementara pemerintah mengeluarkan biaya operasi berkali-kali. Skema baru diharapkan memutus pola tersebut, dengan menyiapkan tempat berusaha lebih dahulu dan menata kawasan secara bertahap.

Skema Baru: Gandeng Kampus, Tekan Beban APBD

Penataan dan penertiban PKL, kata Wali Kota Malang Wahyu Hidayat, akan terus dijalankan. Meski begitu, ia menilai penanganannya perlu disertai skema penyelesaian yang lebih tahan lama, supaya masalah serupa tidak muncul lagi.

Kami terus mencari skenario baru untuk penyelesaiannya,” ujar Wahyu.

Wahyu juga berharap kesadaran tumbuh dari para pedagang. Menurutnya, banyak PKL sudah tahu lokasi mana yang tidak boleh dipakai untuk berjualan.

Satu di antara skema yang sedang dijajaki adalah kerja sama dengan perguruan tinggi. Pendekatan ini diarahkan pada PKL yang beraktivitas di sekitar kampus, dan penyelesaiannya akan dilakukan bersama pihak kampus.

Soal pembiayaan, pemerintah kota ingin keluar dari pola yang serba bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Wahyu menekankan, skema yang dibidik tidak terlalu membebani anggaran daerah dan justru berpeluang menghemat pembiayaan pemerintah.

Bagi pemerintah kota, beban pembiayaan bukan hanya soal operasi. Penyediaan tempat usaha juga menuntut anggaran, sehingga pola yang melibatkan pihak lain seperti kampus dinilai lebih ringan. Pertimbangan ekonominya jelas: operasi yang digelar berulang di titik yang sama membuat belanja pemerintah terus keluar, sedangkan hasilnya belum tentu bertahan. Dengan pola baru, penanganan PKL diarahkan bukan lagi pada operasi lapangan, melainkan pada penyediaan tempat usaha yang bertahan lama.

DPRD Dorong Ruang Usaha dan Etalase bagi Pedagang

Ruang usaha bagi PKL juga masuk pembahasan DPRD Kota Malang. Ketuanya, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, membuka kemungkinan pemerintah menyediakan fasilitas itu, dan menilai ruang usaha penting supaya denyut ekonomi warga tetap hidup tanpa mengganggu penataan kota.

Apakah memungkinkan nanti untuk menyediakan tempat di seputaran area yang banyak PKL-nya,” ujar Amithya.

Ia memandang penyediaan ruang usaha layak dikaji sebagai solusi agar aktivitas PKL lebih terarah, dan tidak selalu berakhir pada penertiban yang sama. Salah satu yang disinggung adalah penambahan etalase bagi pedagang yang nantinya didata lalu diarahkan ke lokasi tertentu.

Amithya menilai persoalan PKL tidak bisa dibaca hanya dari sisi ketertiban. Keberadaan pedagang, katanya, berkaitan erat dengan kebutuhan ekonomi warga, sehingga pemerintah perlu memikirkan ketersediaan ruang bagi masyarakat untuk berusaha.

Amithya menyebut, pembangunan kota kini sudah masuk ke tahap infrastruktur. Dalam kerangka itu, warga yang ingin memiliki ruang usaha perlu difasilitasi, dan bentuk fasilitasnya masih perlu dirumuskan. Penyediaan tempat di sekitar area yang padat PKL, lanjutnya, merupakan investasi infrastruktur yang mesti dihitung bersama-sama.

Penilaian serupa datang dari Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Malang, yang menyoroti persoalan itu. Dalam catatannya, penanganan PKL liar — terutama di sekitar pasar dan pada pemanfaatan fasilitas umum yang mengganggu kepentingan umum — masih menunjukkan lemahnya sinergi dan pembagian kewenangan antar perangkat daerah, sehingga anggaran daerah yang sudah dikucurkan belum berbuah penataan kota yang optimal.

Amithya menilai, hitungan pemerintah semestinya tidak berhenti pada ongkos penertiban. Ruang bagi warga untuk berusaha perlu masuk sebagai bagian dari perencanaan kota.

Ruang usaha kemudian ditempatkan sebagai jalan tengah. Aktivitas ekonomi warga tetap berjalan, sementara kawasan yang selama ini jadi titik kumpul pedagang bisa ditata. Bentuk fasilitasnya masih terbuka, sebab pendataan pedagang yang akan diarahkan ke lokasi baru belum diputuskan.

Penegakan Aturan Tetap Jalan, tapi Tak Bisa Sendirian

Kasatpol PP Kota Malang, Prayitno, mengakui penertiban PKL di kawasan padat sudah berlangsung berulang kali, namun hasilnya belum maksimal. Begitu petugas pergi, pedagang kembali membuka lapak.

Pengalaman itu memperlihatkan satu hal: penertiban tanpa solusi cenderung berulang. Petugas menjaga lokasi, dan begitu penjagaan longgar, lapak kembali berdiri.

Sanksi tegas sebenarnya sudah dijalankan. Delapan pedagang bahkan terkena sanksi tindak pidana ringan (tipiring). Selain itu, Satpol PP mendirikan tenda penjagaan dan menempatkan personel dalam dua sif, dari pagi sampai sore, khususnya ketika penerimaan mahasiswa baru berlangsung. Lokasi sempat tertib, kendati masih ada satu dua pedagang yang nekat dan harus ditegur dengan cara humanis.

Baginya, Satpol PP tidak mungkin menangani persoalan ini seorang diri. Ia telah mengirim surat kepada Sekretaris Daerah Kota Malang untuk meminta perangkat daerah terkait berkolaborasi. Akses kamera pengawas (CCTV) ke diskominfo kota juga akan diminta, supaya petugas dapat bergerak cepat di titik rawan tanpa menunggu laporan warga.

Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi, melihat naluri PKL memang mencari keramaian. Modal mereka terbatas jika harus membangun sentra kuliner sendiri. Karena itu, Arief mendorong Pemkot Malang bergerak lebih lincah, salah satunya berkomunikasi dengan pihak kampus agar ruang di dalam area kampus dibuka. Ruang itu bisa dipakai mahasiswa untuk membeli kopi atau makanan, sementara pedagang mendapat tempat yang lebih tertata.

Kawasan kampus memang menjadi magnet. Keramaian mahasiswa menghidupkan usaha kecil di sekitarnya, tetapi juga mendatangkan masalah klasik: lapak yang menjamur dan parkir liar, serta kemacetan yang datang silih berganti.

Untuk parkir liar, Arief tidak memberi ruang toleransi. Motor yang diparkir di atas trotoar, tegasnya, adalah pelanggaran nyata sehingga penindakan hukum wajib dijalankan.

Dari Dishub Kota Malang, Kabid lalu lintas Anis Januar menyampaikan bahwa penertiban kendaraan masih memakai pendekatan humanis. Bila tak ada perubahan, evaluasi menyeluruh akan ditempuh. Dishub saat ini menyiapkan rancangan peraturan daerah (Raperda) parkir yang baru; setelah disahkan, Dishub bisa menindak lebih leluasa. Kolaborasi dengan Polresta Malang Kota berjalan, sedangkan penilangan kendaraan sepenuhnya diserahkan kepada aparat kepolisian.

Peraturan daerah baru itu diharapkan memperbesar kewenangan Dishub di lapangan, sementara penindakan pidana tetap menjadi ranah kepolisian. Pola kerja semacam ini sejalan dengan catatan Banggar soal perlunya pembagian kewenangan yang lebih jelas antar perangkat daerah.

Muharto dan Gadang: Penataan Kawasan Disiapkan Bertahap

Penataan kawasan Jalan Muharto mulai masuk tahap identifikasi awal yang dikerjakan Pemerintah Kota Malang. Di dalamnya ada penataan PKL di ruas milik jalan (Rumija), pembersihan sampah liar, dan revitalisasi jembatan.

Pembahasan skema baru ini mengemuka pada pertengahan Agustus 2026 dan berlanjut hingga awal September 2026, ketika penataan kawasan timur kota mulai dipetakan.

Kawasan Jalan Muharto di timur Kota Malang sejak lama dikenal sebagai simpul kemacetan. Lapak pedagang yang meluber ke pinggir jalan beradu dengan kendaraan pemudik dan lalu lintas harian. Kondisi carut-marut itu kini mulai diurai.

Asisten 2 Sekretaris Daerah Kota Malang, Diah Ayu Kusuma Dewi, membeberkan rencana tersebut. Menurutnya, penataan kawasan Jalan Muharto telah masuk agenda prioritas, dan tahapannya masih berada pada identifikasi untuk memetakan titik yang butuh penanganan mendesak.

Diah memastikan PKL di Rumija akan ditertibkan, sementara lokasi baru untuk memindahkan pedagang sedang dimatangkan. Perbaikan fisik juga disiapkan, termasuk revitalisasi total jembatan di kawasan itu yang usulan anggarannya sudah dilayangkan Wali Kota Malang ke kementerian. Tempat pembuangan sampah liar di sekitar jembatan akan dibersihkan permanen demi menjaga kebersihan kawasan.

Urutan langkahnya masih dalam pembahasan, meski arahnya sudah terlihat: penertiban disiapkan bersama lokasi pengganti bagi pedagang.

Penataan di kawasan Muharto tidak berhenti pada pedagang. Kebersihan kawasan dan perbaikan jembatan masuk dalam paket yang sama, sehingga wajah kawasan timur kota diharapkan berubah menyeluruh.

Dari kalangan akademisi, Fauzul Rizal, dosen perencanaan wilayah dan kota, menilai Jalan Muharto telah hidup menjadi pusat pergerakan ekonomi warga, ditandai menjamurnya PKL. Persoalannya, lapak yang memakan bahu jalan menjadi pemicu utama laju kendaraan melambat.

Rizal berpandangan, penertiban kios dan PKL dapat menjadi langkah awal asalkan pedagang dipindahkan ke lokasi relokasi yang benar-benar cocok, sehingga pergerakan ekonomi warga tidak mendadak terhenti. Pembenahan kawasan itu, katanya, krusial karena jalan tersebut menjadi koridor utama yang dipakai bukan hanya warga Kota Malang, melainkan juga pengguna jalan dari daerah sekitar.

Dari legislatif, Wakil Ketua 2 DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono, meminta penataan kawasan dieksekusi secara menyeluruh. Jumlah penduduk kota yang terus bertambah menuntut kapasitas jalan yang ada dioptimalkan.

Menurut Trio, bila pelebaran ruas jalan sudah tidak mungkin, setidaknya penataan fungsi jalan bisa dioptimalkan. Menurutnya, pembangunan kota ke arah timur sudah berjalan baik, seperti terlihat di kawasan Jalan Gadang. Keberhasilan di titik itu mesti segera ditularkan ke kawasan padat lain, seperti Kebalen dan Muharto, agar wajah kota merata.

Dari sejumlah pernyataan itu, arah skema barunya tergambar jelas. Penataan tetap berjalan, tetapi disertai penyiapan tempat usaha, pendataan pedagang, kerja sama dengan kampus, serta pembagian tugas yang lebih tegas antar perangkat daerah. Penegakan aturan tidak dihapus; ia ditempatkan sebagai lapis terakhir setelah ruang berusaha tersedia.

Penataan PKL, dengan begitu, tidak berhenti pada soal ketertiban. Ada tiga arah yang kini dirajut: kerja sama dengan perguruan tinggi, penyediaan ruang usaha yang terdata, serta relokasi yang direncanakan sebelum penertiban dijalankan. Ketiganya bertumpu pada satu gagasan: menyiapkan tempat lebih dahulu, bukan menertibkan lebih dahulu.

Ukuran keberhasilannya pun bergeser. Bukan pada seberapa sering operasi digelar, melainkan pada apakah pedagang benar-benar mendapat tempat berusaha yang layak dan tidak lagi kembali ke lokasi yang dilarang. Di situlah skema baru ini diuji: apakah penataan kota bisa berjalan tanpa mematikan denyut ekonomi warga.

Infografis Pemkot Malang Susun Skema Baru Penataan PKL: Kerja Sama Kampus hingga Ruang Usaha

Baca juga

Dokumentasi: malangpagi.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *