Jalan Griya Shanta Malang Ditutup Warga: Sikap Dishub dan Aturan yang Dipakai
Warga menutup akses jalan di bagian timur kawasan Perumahan Griya Shanta, Kota Malang. Penutupan itu bentuk protes warga terhadap rencana jalur tembus baru yang mengarah ke Jalan Simpang Candi…
Pemerintah Kota Malang
Warga menutup akses jalan di bagian timur kawasan Perumahan Griya Shanta, Kota Malang. Penutupan itu bentuk protes warga terhadap rencana jalur tembus baru yang mengarah ke Jalan Simpang Candi Panggung. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang menyatakan penutupan jalan umum secara sepihak melanggar peraturan perundang-undangan. Penyelesaiannya kini didorong lewat dialog.
Fakta praktis
- Apa yang terjadi: jalan di sisi timur Perumahan Griya Shanta ditutup warga sebagai protes atas rencana pembangunan jalan tembus menuju Jalan Simpang Candi Panggung.
- Lokasi: sisi timur Perumahan Griya Shanta, lingkungan RW 12, Kelurahan Mojolangu, Kota Malang.
- Siapa yang terlibat: Dishub Kota Malang, warga RW 12, Ketua RW 12 Jusuf Thojib, serta unsur kewilayahan mulai dari ketua RW, lurah, sampai camat.
- Sikap Dishub: penutupan jalan secara sepihak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan jalan umum itu harus dibuka kembali.
- Jadwal penyelesaian: belum ada. Dishub masih menunggu koordinasi Ketua RW 12 dan pihak kelurahan untuk pertemuan lanjutan.
- Biaya: tidak ada biaya yang disebut sumber.
- Kontak pengaduan: belum diumumkan.
- Peraturan yang dirujuk: sumber hanya menyebut “peraturan perundang-undangan”, tanpa menyebut nomor atau pasal.
Duduk perkara
Jalan tembus itu dirancang untuk memperlancar akses warga. Namun rencana pembukaannya justru memicu perbedaan sikap di lingkungan RW 12. Sebagian warga mendukung, sebagian menolak, sehingga persoalan belum menemukan titik temu.
Penutupan jalan di sisi timur perumahan menjadi bentuk protes warga yang menolak rencana tersebut. Ketua RW 12 Kelurahan Mojolangu, Jusuf Thojib, menyampaikan syarat warga. Menurutnya, jalur timur baru boleh dibuka kembali bila tembok pembatas di bagian barat perumahan dipulihkan seperti semula.
Audiensi 8 Oktober berakhir walkout
Dishub Kota Malang menggelar audiensi bersama warga pada Kamis, 8 Oktober 2026. Pertemuan itu membahas pembukaan barikade jalan timur perumahan, tetapi berakhir tanpa kesepakatan resmi.
Warga meninggalkan ruang pertemuan di lantai dua Kantor Dishub Kota Malang, Jalan Raden Intan Nomor 1, Blimbing, Kota Malang. Sebabnya, dua orang pendamping yang diajak warga tidak diterima dalam forum.
Jusuf Thojib mengatakan, warga sudah membawa surat mandat. Isinya, warga yang tidak hadir diwakili pendamping dalam forum audiensi bersama Dishub. Karena dua pendamping itu tidak diterima, warga memutuskan keluar dan menilai aspirasinya tidak dihargai. Pengurus RW menghendaki dialog terbuka agar aspirasi warga perumahan tersampaikan utuh kepada Pemkot Malang.
Dari sisi Dishub, Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang Widjaja Saleh Putra menegaskan forum audiensi itu bersifat terbatas khusus warga. Pemkot Malang ingin persoalan penutupan akses itu dibicarakan di lingkup warga sendiri. Tujuannya, hubungan antarwarga tetap kondusif.
Aturan yang dipakai Dishub
Widjaja menyatakan penanganan polemik ini tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. Menurutnya, tindakan penutupan jalan itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Kalau kami luruskan sesuai ketentuan, tindakan itu sudah melanggar,” tegasnya, Jumat (9/10/2026).
Karena dinilai melanggar aturan, fasilitas jalan umum tersebut menurut Dishub harus segera dibuka kembali. Meski menilai ada pelanggaran, Dishub memilih tidak bergerak cepat. Ruang komunikasi dibuka lebih dulu sebelum langkah lanjutan diambil.
Sumber tidak menyebut pasal atau nomor peraturan tertentu sebagai dasar penilaian tersebut. Keterangan yang ada hanya menyatakan bahwa menutup jalan publik tanpa dasar aturan merupakan pelanggaran, sehingga jalur itu mesti dibuka kembali.
Perkembangan terbaru: ruang diskusi dibuka
Pada Jumat, 9 Oktober 2026, Widjaja menyampaikan bahwa pertemuan dengan warga menghasilkan perkembangan positif.
Ia menjelaskan, jalur komunikasi dinilai penting karena kepentingan warga tidak seragam. Pemkot Malang masih mendorong dialog supaya ditemukan solusi yang bisa diterima pihak-pihak terkait.
Menurutnya, yang terpenting adalah persoalan itu harus ada jalan keluarnya.
Widjaja berharap silang pendapat di lingkungan warga tidak sampai merenggangkan hubungan tetangga. Menurutnya, hal yang belum disepakati sebaiknya dibahas lagi supaya penyelesaiannya tidak mandek.
Yang belum jelas dan langkah berikutnya
Bentuk penyelesaian yang akan diambil Dishub belum dirinci. Begitu pula alasan warga yang menolak penutupan, yang menurut dinas belum dibahas mendalam pada pertemuan sebelumnya.
Komunikasi lanjutan diserahkan kepada Ketua RW 12 dengan pendampingan pihak kelurahan dan kecamatan. Dishub masih menunggu koordinasi untuk menjadwalkan pertemuan berikutnya.
Warga berharap aspek kenyamanan lingkungan permukiman ikut dihitung Pemkot Malang sebelum ada keputusan soal pembukaan akses jalan itu. Sampai berita ini ditulis, belum ada kesepakatan final soal status jalan di sisi timur Griya Shanta.
Catatan soal data
Sumber yang kami pakai menyebut lingkungan RW 12 sebagai lokasi polemik dan menyebut dua orang pendamping yang ditolak dalam audiensi 8 Oktober 2026. Jumlah warga yang menutup jalan, luas area yang terdampak, serta volume lalu lintas yang terganggu tidak disebut dalam sumber, sehingga tidak kami tuliskan.
Baca juga
- Perubahan APBD 2026 Kota Malang: Belanja Daerah Naik Rp19,32 Miliar
- Angkutan Pelajar Gratis Kota Malang: 15 Rute, 66 Armada, Anggaran Rp1,9 Miliar
Baca juga
- Jaring Sampah Sungai Kota Malang: Lokasi Kadal Pang dan Kebonsari
- Kampung Klasik IV Merjosari Malang: 18 Anjungan Budaya dan Kalender Wisata
- Angkutan Pelajar Gratis Kota Malang: 15 Rute, 66 Armada, Anggaran Rp1,9 Miliar
Foto: Dokumentasi: seru.co.id
